Rabu, 24 April 2013

Hukum mengerjakan proses bayi tabung


                       Pertanyaan:
     Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.

Jawaban

Hukumnya tafsil sbb:
  • Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
  • Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
  • Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani tersebut harus muhtarom.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram (suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
Tuhfa, VI: 431
Al-bajuri, II: 172
Al-bughya: 238

Senin, 15 April 2013

Download kitab kuning

               free download kitab kuning:
      fiqih
       
1.Ad durar as saniyah fi ajwabah an najdi..........download
2.Al umm assyafi"i............................................download
3Al adzkar an nawawi......................................download
4.Al buhuts al ilmiyah li haiah kibaril ula"............download
5.Al kafi fi fiqh ahlul madinah...................................download
6.Al majmu"syarh almuhazzab an nawawi.................download
7.Al muntaqa min fatawa syaikh al fauzan................download
8. Ar raudhul murba" ibn shalah..............................download
9.Fatawa al lajnah ad daimah 2..............................download
10.Majmu" fatawa ibn taimiyah 2...........................download
11.Majmu" fatawa wa maqalat ibn baz 2................download
12.Maktabah abd aziz bin muhammad...................download
13.Maktabah ibn hajar al haitami...........................download
14.Mausua"h fatawa al lajnah wal imamain............ download
15.Mausua"h fatawa warasail muhammad............. download
16.Mausua"h fiqhiyah al kubra 1.......................... download
17.Mausua"h fiqhiyah al kubra 2.......................... download
18.Mukhtashar al kharaqi abul qasim..................  download
                 Hadist
1.A'mal yaum wal lailah an nasa'i..........................download
2.Al jami' as shaghir.............................................download
3.Al jarh wat ta'dil ibn abi hatim                            download
4.Al kamil fi adh dhua'fa' ibn  a'di                          download
5.Al kawakib an nairat ibnul kayal                         download
6.Al majruhain ibn hiban....................................  ..download
7.Al muwaththa imam malik2 ............................  ..download
8.Al muwathatha imam malik3............................   download
9. As babul wurud as suyuthi..............................  .download
10.Faidhul qadir syarh al jami' ush saghir............   .download
11.Fathul qawi al matin syarh arbai'n.................. .  download
12.Lisan al mizan  ibn hajar.................................   download
13.Ma'ani al atsar ath thahawi.............................   download
14.Majmua'h al hadist 'ala abwab al fiqh.............    download
15.Majmua'h min mua'lifat ibn abi dunya............    .download
16.Musnad asy syafii'.........................................    download
17.Nailul authar asy syaukani.............................    download
18.Riyaadhushalihiin.........................................     .download
                Tauhid
1.Aqidah ahlus sunnah wal atsar fi al mahdi........download
2.A'qidah quli muslim........................................download
3.Al asma'wash shifat naqlqn wa 'aqlqn ............ download
4.Al iqtishad fil i'tiqd......................................... download
5.At tamhid li syarh kitab at tauhid.................... download
6.Bayan haqiqah at tauhid...............................  .download
7.Fathul majid syarh kitab at tauhid.................  .download
8.Hasyiyah kitab at tauhid...............................   download
9.Istbat shifah al 'uluw.....................................   download
10.Kitab al kabir adz dzahabi..........................   download
11.Maktabah as sunnah.................................    download
12.Masalik al quran fi itsbat al ba'ts................    download
13.Mausu'ah risalah fi at tauhid......................     download
14.Mausu'ah tauhid rabbul 'ibad2..................     download
15.Syarh al 'aqidah al wasithiyah...................     download
16.Syarh masa'il al jahiliyah..........................      download
17.Tadzkirah al mu'tasy syarh aqidah............     download
18.Tafsir asma Allah al husna.......................     download
19.Taisir al  'aziz al hamid............................     download



Minggu, 14 April 2013

Hukum menggauli istri yang junub


           Pertanyaan:
 
  1. Bagaimanakah hukumnya menggauli isteri yang sudah selesai haid tetapi belum mandi wajib dan bagaimana lafadz niatnya bagi isteri?
  2. Apabila orang yang sedang berpuasa di bulan Romadlon, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, akan tetapi sebelum melakukannya dengan sengaja ia terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air. Bagaimanakah hukumnya? Setelah hari raya nanti apakah wajib melakukan kifarat atau hanya mengganti satu hari saja yang sengaja dibatalkannya?
  3. Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqodlo puasa yang ditinggalkannya karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah cara menggantinya?
Jawaban
  1. Hukumnya haram. Untuk itu suami harus bersedekah setengah dinar emas (1 dinar = 3,879 gram).
    Dasar Pengambilan
    1. Majmu' Juz 2 Halaman 375
      ... فَعَلى قَول الجُمْهُورِ: لَو وَطِئَ بَعْدَ الإِنْقِطَاعِ وَقَبْلَ الإِغْتِسَالِ لَزِمَهُ نِصفُ دِنَارٍ
      Maka menurut mayoritas ulama; kalau seseorang mengumpuli isteri setelah usainya masa haid tetapi belum mandi maka dia wajib sedekah setengah dinar.
    2. Majmu' Juz 2 Halaman 381
      (فرع فِى مَذَاهبِ العُلَمَاءِ فِى وَطْئِ الحَائِضِ إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الغُسْلِ) قَد ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا تَحْرِيمُهُ حَتَّى تَغْتَسَلَ او تَيَمَّمَ حَيْثُ يَصِحُّ التَيَمُّمِ.
      Sub bab mengenai madzhab ulama dalam masalah mengumpuli wanita haid yang sudah suci tetapi belum mandi. Sudah kami nyatakan bahwa madzhab kita mengharamkannya sampai wanita tersebut mandi atau tayamum dengan memperhatikan syarat keabsahan tayamum
  2. Perbuatan seperti itu sama dengan melakukan rekayasa atas hukum Allah, namun secara fiqh bila hal itu dilakukan tidak wajib membayar kifarat.
    Dasar Pengambilan
    1. Hasiyah Ibrahim al Baijuri Juz 1 Halaman 296
      وَخَرَجَ بِالوَطْئِ سَائِرُ المُفْطِرَاتِ كَالأكلِ وَالشُربِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ او مَعَهُ وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الكَفَارَةِ دُونَ الإثْمِ وَلَو عَلَتْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَتَحَرَّكْ ذَكَرُهُ فَلاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ الفِعْلِ مِنْهُ
      Dikecualikan dengan bersetubuh adalah hal-hal lain yang membatalkan seperti makan dan minum. Kalau seseorang bersetubuh setelah makan dan minum atau bersamaan, maka hal ini adalah rekayasa untuk menggugurkan bukan dosa, kalau isteri naik di atas suami untuk memasukkan dzakar suami ke dalam farjinya, dan dzakar suaninya tidak bergerak-gerak, maka tidak ada kafarat atasnya karena tidak ada perbuatan dari suami.
    2. Tadzkirun Naas Bima Wujida fi Masailil Fiqhi
      وَلَيْسَ دِيْنُ اللهِ بِالحِيَالى * فَانتَبِه يَانَائِمَ المُقَالى
      Tidaklah agama Allah itu dapat direkayasa ingatlah wahai orang yang kelopak matanya terpejam.
  3. Kalau mengundurkan qodlo karena udzur maka tidak wajib membayar fidyah
    Dasar Pengambilan
    Majmu' juz 6 halaman 378
    أَمَّا إِذَا دَامَ سَفَرُهُ وَمَرَضُهُ وَنَحْوُ هُمَا مِنَ الأَعْذَارِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ الثَّانِى فَمَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصُومُ رَمَضَانَ الحَاضِرَ ثُمَّ يَقْضِى الأَوَّلَ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ لأنَّهُ مَعْذُوْرٌ
    Adapun jika langgeng perginya, sakitnya dan lainnya dari halangan-halangan, sampai masuk bulan Romadlon yang kedua, maka menurut madzhab kita, sesungguhnya orang tersebut berpuasa pada Romadlon yang datang kemudian mengqodlo' Romadlon yang pertama dan tidak ada fidyah atasnya karena dia diberi udzur.

Jumat, 12 April 2013

Free download kumpulan kitab kuning terjemah



          kumpulan kitab kuning terjemah bahasa indonesia.
sebagaimana di ketahui bahwa khazanah intelektualitas islam banyak
tertuang  dalam kitab2 klasik yg di kenal dengan kitab kuning.Namun
ada sedikit kesulitan memahaminya,karena kitab2 kuning itu berbahasa
arab,Untuk membantu memahaminya Humaidi hs memberikan
secara gratis,bagi yg membutuhkan bisa mendownload di bawah ini .
1.Shahih bukhari......................download                
2.Shahih muslim.......................download                  
3.Shahih imam abu daud......    download
4.Shahih imam ibnu majah......................download
5.Assahihah syakh Albani......................download
6.Ahkamul jum"ah.................................download
7.Fatawa zakat.....................................download
8.Hadist bulughul marom.......................download
9.Hukum aqiqah...................................download
10.Indahnya pernikahan islam...............download
11.Qowaidulfiqhiyyah..........................download
12.Risalah fiqh wanita..........................download
13.Tahlilan menurut imam syafi"i           download

 

Bisnis dengan orang kafir

          Pertanyaan:
      Bolehkah kita mengadakan kerja sama dalam bisnis dengan
orang yang berbeda akidah dengan kita?
halalkah upah yang di dapat?....
       Jawaban:
  Menjalin hubungan dengan non Muslim tidak semuanya dilarang. Sepanjang kerjasama antara orang Islam dan non Muslim berkaitan dengan urusan duniawi dan tidak menyangkut keyakinan atau ritual ibadah serta tidak merugikan kepada umat Islam, maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan hubungan bisnis dengan orang Yahudi Khaibar. Disebutkan dalam Hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُوْدِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا ، عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَلَهُمْ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رواه مسلم.

Dari Ibnu Umar Sesungguhya Rasululah shallallahu alaihi wasallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang Yahudi Khaibar untuk dikelola dengan harta mereka dan sebagian dari hasil buahnya untuk mereka.” (HR. Muslim)

Lihat: Tafsir Murahul-Labîd, l/63, Bulûghul-Marâm, 178

Rabu, 10 April 2013

Berobat dalam keadaan puasa


   Pertanyaan:
 
  1. Bagamana hukumnya orang puasa yang diberi injeksi/suntikan?
  2. Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dipasang infus?
  3. Bagaimana hukumnya orang puasa yang diberi obat tetes mata/tetes mata atau tetes telinga?
Jawaban:
  1. Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.
    Dasar pengambilan Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
    وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.
    Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.
  2. Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
    Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan, maka memasukan jarum injeksi ke dalam urat nadi tersebut oleh ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus, maka memasukan jarum injeksi itu tidak di masukan melalui jarum infus tersebut adalah bahan makanan.
    Sebab orang yang di infus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup meskipun berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.
    Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
    وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
    Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.
  3. Memasukan obat tetes ke dalam telinga hukumnya membatalkan puasa. Memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
    Dasar pengambilan Kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:
    فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
    Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan kedalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.

Selasa, 09 April 2013

Gegaran otak



  • Apapun kejadiannya, hindari sejauh mungkin mengalami benturan pada kepala. Pasalnya, hanya dengan satu kali mengalami gegar otak, bisa membuat volume otak menjadi turun. Demikian menurut studi dari New York University’s Langone School of Medicine yang diterbitkan dalam jurnal Radiology.
  • Dikutip dari Huffington Post, penyusutan (atrofi) otak bahkan bisa menyerang pada orang yang mengalami gegar otak ringan dan traumatisPenyusutan otak akibat cedera ini dapat terjadi satu tahun kemudian. Dugaan adanya penyusutan sebenarnya sudah ada dugaan sebelumnya di kalangan ahli medis. Studi ini memperkuat dugaan itu.
  • “(Setelah cedera otak ringan traumatis) ada luka struktural yang nyata ke otak, meskipun kita tidak melihat banyak pada pencitraan klinis rutin. Ini berarti, pasien yang (mendapati) gejala dalam jangka panjang setelah gegar otak,  mungkin memiliki biologis yang mendasari gejala mereka,” kata peneliti Dr Yvonne W. Lui, MD, asisten profesor radiologi dan bagian kepala neuroradiologi di NYU.
  • Namun peneliti mengatakan, ini baru temuan awal. Bukan berarti setiap kejadian gegar otak akan berakibat pada penyusutan otak.  Studi ini mengingatkan bahwa ada kemungkinan terjadinya penyusutan dalam jangka panjang setelah terjadi gegar otak ringan dan traumatis.
  • Pada studi ini diibatkan 28 orang yang mengalami cedera otak ringan traumatis dan gejala pascatrauma. Mereka semua diminta untuk menjalani scan otak memakai alat MRI untuk melihat volume materi putih dan abu-abu di otak. Hasilnya, mereka yang menderita gegar otak ringan traumatis memilikipenurunan volume otak di bagian yang terkait kecemasan, ingatan, dan perhatian.

Minggu, 31 Maret 2013

Menikahkan perempuan hamil


       Pertanyaan:

  1. 1.Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?
  2. 2.Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah .melangsungkan akad nikah?
  3. 3.Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?
  4. 4.Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?
Jawaban:
  1. 1.Wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan oleh walinya, karena kehamilan tersebut tidak dihormati oleh agama.
  2. Wanita tersebut boleh dijimak oleh suami yang baru menikahinya.
  3. Status dari anak yang lahir dari wanita tersebut hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya saja dan tidak kepada bapaknya yang menikahi ibunya setelah hamil, meskipun benih yang menjadi anak tersebut adalah benihnya sendiri (bila yang mengawini adalah yang menghamili).
  4. Jika anak tersebut perempuan, maka yang menjadi walinya adalah hakim. Bahkan andaikata laki-laki yang membuahi ibunya itu tidak mengawini ibunya, maka jika anak perempuan yang lahir dari benihnya tersebut sudah dewasa, laki-laki yang benihnya menjadi anak perempuan tersebut (ayah biologis) boleh mengawininya.
  5. Tentang dasar hukumnya, kami persilahkan meneliti dalil-dalil berikut ini.
    1. Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533
      أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى
      Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii.
    2. Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113
      وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
      Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya.
    3. Bughyatul Musytarsyidin halaman 201
      (مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ
      (masalah shin); Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh.
    4. Mughni Muhtaj juz 3 halaman 152
      لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ لِمَنْ لاَ وَلِيَ لَهُ.
      ... karena sabda Nabi saw maka sultan/pemerintah adalah wali dari orang yang sama sekali tidak ada wali baginya.

Jumat, 29 Maret 2013

KISAH NABI NUH AS




           KISAH NABI NUH AS

Berlalulah beberapa tahun dari kematian Nabi Adam. Bunga-bunga berguguran di sekitar kuburannya dan pohon-pohon dan batu-batuan tampak tidak bergairah. Banyak hal berubah di muka bumi. Dan sesuai dengan hukum umum, terjadilah kealpaan terhadap wasiat Nabi Adam. Kesalahan yang dahulu kembali terulang. Kesalahan dalam bentuk kelupaan, meskipun kali ini terulang secara berbeda.
Sebelum lahirnya kaum Nabi Nuh, telah hidup lima orang saleh dari kakek-kakek kaum Nabi Nuh. Mereka hidup selama beberapa zaman kemudian mereka mati. Nama-nama mereka adalah Wadd, Suwa', Yaghuts, Ya'uq dan Nasr. Setelah kematian mereka, orang-orang membuat patung-patung dari mereka, dalam rangka menghormati mereka dan sebagai peringatan terhadap mereka. Kemu­dian berlalulah waktu, lalu orang-orang yang memahat patung itu mati. Lalu datanglah anak-anak mereka, kemudian anak-anak itu mati, dan datanglah cucu-cucu mereka. Kemudian timbullah berbagai dongeng dan khurafat yang membelenggu akal manusia di mana disebutkan bahwa patung-patung itu memiliki kekuatan khusus.
Di sinilah iblis memanfaatkan kesempatan, dan ia membisikkan kepada manusia bahwa berhala-berhala tersebut adalah Tuhan yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya sehingga akhirnya manusia menyembah berhala-berhala itu. Kami tidak mengetahui sumber yang terpecaya berkenaan dengan bagaimana bentuk kehidupan ketika penyembahan terhadap berhala dimulai di bumi, namun kami mengetahui hukum umum yang tidak pernah berubah ketika manusia mulai cenderung kepada syirik. Dalam situasi seperti itu, kejahatan akan memenuhi bumi dan akal manusia akan kalah, serta akan meningkatnya kelaliman dan banyaknya orang-orang yang teraniaya. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Alhasil, kehidupan manusia semuanya akan berubah menjadi neraka Jahim. Situasi demikian ini pasti terjadi ketika manusia menyembah selain Allah SWT, baik yang disembah itu berhala dari batu, anak sapi dari emas, penguasa dari manusia, sistem dari berbagai sistem, mazhab dari berbagai mazhab, atau kuburan seorang wali. Sebab satu-satunya yang menjamin persamaan di antara manusia adalah, saat mereka hanya menyembah Allah SWT dan saat Dia diakui sebagai Pencipta mereka dan yang membuat undang-undang bagi mereka. Tetapi saat jaminan ini hilang lalu ada seorang yang mengklaim, atau ada sistem yang mengklaim memiliki wewenang ketuhanan maka manusia akan binasa dan akan hilanglah kebebasan mereka sepenuhnya.
Penyembahan kepada selain Allah SWT bukan hanya sebagai sebuah tragedi yang dapat menghilangkan kebebasan, namun pengaruh buruknya dapat merembet ke akal manusia dan dapat mengotorinya. Sebab, Allah SWT menciptakan manusia agar dapat mengenal-Nya dan menjadikan akalnya sebagai permata yang bertujuan untuk memperoleh ilmu. Dan ilmu yang paling penting adalah kesadaran bahwa Allah SWT semata sebagai Pencipta, dan selain-Nya adalah makhluk. Ini adalah poin penting dan dasar pertama yang harus ada sehingga manusia sukses sebagai khalifah di muka bumi.
Ketika akal manusia kehilangan potensinya dan berpaling ke selain Allah SWT maka manusia akan tertimpa kesalahan. Terkadang seseorang mengalami kemajuan secara materi karena ia berhasil melalui jalan-jalan kemajuan, meskipun ia tidak beriman kepada Allah SWT, namun kemajuan materi ini yang tidak disertai dengan pengenalan kepada Allah SWT akan menjadi siksa yang lebih keras daripada siksaan apa pun, karena ia pada akhirnya akan menghancurkan manusia itu sendiri. Ketika manusia menyembah selain Allah SWT maka akan meningkatlah penderitaan kehidupan dan kefakiran manusia. Terdapat hubungan kuat antara kehinaan manusia dan kefakiran mereka, serta tidak berimannya mereka kepada Allah. Allah SWT berfirman:
"Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. " (QS. al-A'raf: 96)
Demikianlah, bahwa kufur kepada Allah SWT atau syirik kepada-Nya akan menyebabkan hilangnya kebebasan dan hancurnya akal serta meningkatnya kefakiran, serta kosongnya kehidupan dari tujuan yang mulia. Dalam situasi seperti ini, Allah SWT mengutus Nuh untuk membawa ajaran-Nya kepada kaumnya. Nabi Nuh adalah seorang hamba yang akalnya tidak terpengaruh oleh polusi kolektif, yang menyembah selain Allah SWT. Allah SWT memilih hamba-Nya Nuh dan mengutusnya di tengah-tengah kaumnya.
Nuh membuat revolusi pemikiran. Ia berada di puncak kemuliaan dan kecerdasan. Ia merupakan manusia terbesar di zamannya. Ia bukan seorang raja di tengah-tengah kaumnya, bukan penguasa mereka, dan bukan juga orang yang paling kaya di antara mereka. Kita mengetahui bahwa kebesaran tidak selalu berhubungan dengan kerajaan, kekayaan, dan kekuasaan. Tiga hal tersebut biasanya dimiliki oleh jiwa-jiwa yang hina. Namun kebesaran terletak pada kebersihan hati, kesucian nurani, dan kemampuan akal untuk mengubah kehidupan di sekitarnya. Nabi Nuh memiliki semua itu, bahkan lebih dari itu. Nabi Nuh adalah manusia yang mengingat dengan baik perjanjian Allah SWT dengan Nabi Adam dan anak-anaknya, ketika Dia menciptakan mereka di alam atom. Berdasarkan fitrah, ia beriman kepada Allah SWT sebelum pengutusannya pada manusia. Dan semua nabi beriman kepada Allah SWT sebe­lum mereka diutus. Di antara mereka ada yang "mencari" Allah SWT seperti Nabi Ibrahim, ada juga di antara mereka yang beriman kepada-Nya dari lubuk hati yang paling dalam, seperti Nabi Musa, dan di antara mereka juga ada yang beribadah kepada-Nya dan menyendiri di gua Hira, seperti Nabi Muhammad saw.
Terdapat sebab lain berkenaan dengan kebesaran Nabi Nuh. Ketika ia bangun, tidur, makan, minum, atau mengenakan pakaian, masuk atau keluar, ia selalu bersyukur kepada Allah SWT dan memuji-Nya, serta mengingat nikmat-Nya dan selalu bersyukur kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah SWT berkata tentang Nuh:
"Sesungguhnya dia adalah hamba (Allah) yang banyak bersyukur." (QS. al-Isra': 3)
Allah SWT memilih hamba-Nya yang bersyukur dan mengutusnya sebagai nabi pada kaumnya. Nabi Nuh keluar menuju kaumnya dan memulai dakwahnya:
"Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar. " (QS. al-A'raf: 59)
Dengan kalimat yang singkat tersebut, Nabi Nuh meletakkan hakikat ketuhanan kepada kaumnya dan hakikat hari kebangkitan. Di sana hanya ada satu Pencipta yang berhak disembah. Di sana terdapat kematian, kemudian kebangkitan kemudian hari kiamat. Hari yang besar yang di dalamnya terdapat siksaan yang besar.
Nabi Nuh menjelaskan kepada kaumnya bahwa mustahil terdapat selain Allah Yang Maha Esa sebagai Pencipta. Ia memberikan pengertian kepada mereka, bahwa setan telah lama menipu mereka dan telah tiba waktunya untuk menghentikan tipuan ini. Nuh menyampaikan kepada mereka, bahwa Allah SWT telah memuliakan manusia: Dia telah menciptakan mereka, memberi mereka rezeki, dan menganugerahi akal kepada mereka. Manusia mendengarkan dakwahnya dengan penuh kekhusukan. Dakwah Nabi Nuh cukup mengguncangkan jiwa mereka. Laksana tembok yang akan roboh yang saat itu di situ ada seorang yang tertidur dan engkau meng-goyang tubuhnya agar ia bangun. Barangkali ia akan takut dan ia marah meskipun engkau bertujuan untuk menyelamatkannya.
Akar-akar kejahatan yang ada di bumi mendengar dan merasakan ketakutan. Pilar-pilar kebencian terancam dengan cinta ini yang dibawa oleh Nabi Nuh. Setelah mendengar dakwah Nabi Nuh, kaumnya terpecah menjadi dua kelompok: Kelompok orang-orang lemah, orang-orang fakir, dan orang-orang yang menderita, di mana mereka merasa dilindungi dengan dakwah Nabi Nuh, sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok orang-orang kaya, orang-orang kuat, dan para penguasa di mana mereka menghadapi dakwah Nabi Nuh dengan penuh keraguan. Bahkan ketika mereka mempunyai kesempatan, mereka mulai melancarkan serangan untuk melawan Nabi Nuh. Mula-mula mereka menuduh bahwa Nabi Nuh adalah manusia biasa seperti mereka:
"Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: 'Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami.'" (QS. Hud: 27)
Dalam tafsir al-Quturbi disebutkan: "Masyarakat yang menentang dakwahnya adalah para pembesar dari kaumnya. Mereka dikatakan al-Mala' karena mereka seringkali berkata. Misalnya mereka berkata kepada Nabi Nuh: "Wahai Nuh, engkau adalah manusia biasa." Padahal Nabi Nuh juga mengatakan bahwa ia memang manusia biasa. Allah SWT mengutus seorang rasul dari manusia ke bumi karena bumi dihuni oleh manusia. Seandainya bumi dihuni oleh para malaikat niscaya Allah SWT mengutus seorang rasul dari malaikat.
Berlanjutlah peperangan antara orang-orang kafir dan Nabi Nuh. Mula-mula, rezim penguasa menganggap bahwa dakwah Nabi Nuh akan mati dengan sendirinya, namun ketika mereka melihat bahwa dakwahnya menarik perhatian orang-orang fakir, orang-orang lemah, dan pekerja-pekerja sederhana, mereka mulai menyerang Nabi Nuh dari sisi ini. Mereka menyerangnya melalui pengikutnya dan mereka berkata kepadanya: "Tiada yang mengikutimu selain orang-orang fakir dan orang-orang lemah serta orang-orang hina."
Allah SWT berfirman:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, (dia berkata): 'Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata bagi kamu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesung­guhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab (pada) hari yang sangat menyedihkan. Maka berkatalah pemimpin-pemimpin yang kafir dari kaumnya: 'Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikutimu, melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apa pun atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang berdusta. " (QS. Hud: 25-27)
Demikianlah telah berkecamuk pertarungan antara Nabi Nuh dan para bangsawan dari kaumnya. Orang-orang yang kafir itu menggunakan dalih persamaan dan mereka berkata kepada Nabi Nuh: "Dengarkan wahai Nuh, jika engkau ingin kami beriman kepadamu maka usirlah orang-orang yang beriman kepadamu. Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang lemah dan orang-orang yang fakir, sementara kami adalah kaum bangsawan dan orang-orang kaya di antara mereka. Dan mustahil engkau menggabungkan kami bersama mereka dalam satu dakwah (majelis)." Nabi Nuh mendengarkan apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir dari kaumnya. la mengetahui bahwa mereka menentang. Meskipun demikian, ia menjawabnya dengan baik. Ia memberitahukan kepada kaumnya bahwa ia tidak dapat mengusir orang-orang mukmin, karena mereka bukanlah tamu-tamunya namun mereka adalah tamu-tamu Allah SWT. Rahmat bukan terletak dalam rumahnya di mana masuk di dalamnya orang-orang yang dikehendakinya dan terusir darinya orang-orang yang dikehendakinya, tetapi rahmat terletak dalam rumah Allah SWT di mana Dia menerima siapa saja yang dikehendaki-Nya di dalamnya. Allah SWT berfirman:
"Berkata Nuh: 'Hai kaumku, bagaimana pikiranmu, jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku, dan diberinya aku rahmat dari sisi-Nya, tetapi rahmat itu disamarkan bagimu. Apa akan kami paksakankah kamu menerimanya, padahal kamu tidak menyukainya? Dan (dia berkata): 'Hai kaumku, aku tidak meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak mengetahui.' Dan (dia berkata): 'Hai kaumku, siapakah yang dapat menolongku dari (azab) Allah jika aku mengusir mereka. Maka tidakkan kamu mengambil pelajaran?' Dan aku tidak mengatakan kepada kamu (bahwa): 'Aku mempunyai gudang-gudang rezeki dan kekayaan dari Allah, dan aku tidak mengetahui hal yang gaib, dan tidak pula aku mengatakan: 'Sesungguhnya aku adalah malaikat,' dan tidak juga aku mengatakan kepada orang-orang yang dipandang hina oleh penglihatanmu: 'Sekali-kali Allah tidak akan mendatangkan kebaikan kepada mereka. Allah lebih mengetahui apa yang ada pada mereka. Sesungguhnya aku kalau begitu benar-benar termasuk orang-orang yang lalim.'" (QS. Hud: 28-31)
Nuh mematahkan semua argumentasi orang-orang kafir dengan logika para nabi yang mulia. Yaitu, logika pemikiran yang sunyi dari kesombongan pribadi dan kepentingan-kepentingan khusus. Nabi Nuh berkata kepada mereka bahwa Allah SWT telah memberinya agama, kenabian, dan rahmat. Sedangkan mereka tidak melihat apa yang diberikan Allah SWT kepadanya. Selanjutnya, ia tidak memaksakan mereka untuk mempercayai apa yang disampaikannya saat mereka membenci. Kalimat tauhid (tiada Tuhan selain Allah) tidak dapat dipaksakan atas seseorang. Ia memberitahukan kepada mereka bahwa ia tidak meminta imbalan dari mereka atas dakwahnya. Ia tidak meminta harta dari mereka sehingga memberatkan mereka. Sesungguhnya ia hanya mengharapkan pahala (imbalan) dari Allah SWT. Allahlah yang memberi pahala kepadanya. Nabi Nuh menerangkan kepada mereka bahwa ia tidak dapat mengusir orang-orang yang beriman kepada Allah SWT. Meskipun sebagai Nabi, ia memiliki keterbatasan dan keterbatasan itu adalah tidak diberikannya hak baginya untuk mengusir orang-orang yang beriman karena dua alasan. Bahwa mereka akan bertemu dengan Alllah SWT dalam keadaan beriman kepada-Nya, maka bagaimana ia akan mengusir orang yang beriman kepada Allah SWT, kemudian seandainya ia mengusir mereka, maka mereka akan menentangnya di hadapan Allah SWT. Ini berakibat pada pemberian pahala dari Allah SWT atas keimanan mereka dan balasan-Nya atas siapa pun yang mengusir mereka. Maka siapakah yang dapat menolong Nabi Nuh dari siksa Allah SWT seandainya ia mengusir me­reka?
Demikianlah Nabi Nuh menunjukkan bahwa permintaan kaumnya agar ia mengusir orang-orang mukmin adalah tindakan bodoh dari mereka. Nabi Nuh kembali menyatakan bahwa ia tidak dapat melakukan sesuatu yang di luar wewenangnya, dan ia memberitahu mereka akan kerendahannya dan kepatuhannya kepada Allah SWT. Ia tidak dapat melakukan sesuatu yang merupakan bagian dari kekuasaan Allah SWT, yaitu pemberian nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Ia tidak mengetahui ilmu gaib, karena ilmu gaib hanya khusus dimiliki oleh Allah SWT. Ia juga memberitahukan kepada mereka bahwa ia bukan seorang raja, yakni kedudukannya bukan seperti kedudukan para malaikat. Sebagian ulama berargumentasi dari ayat ini bahwa para malaikat lebih utama dari pada para nabi (silakan melihat tafsir Qurthubi).
Nabi Nuh berkata kepada mereka: "Sesungguhnya orang-orang yang kalian pandang sebelah mata, dan kalian hina dari orang-orang mukmin yang kalian remehkan itu, sesungguhnya pahala mereka itu tidak sirna dan tidak berkurang dengan adanya penghinaan kalian terhadap mereka. Sungguh Allah SWT lebih tahu terhadap apa yang ada dalam diri mereka. Dialah yang membalas amal mereka. Sungguh aku telah menganiaya diriku sendiri seandainya aku mengatakan bahwa Allah tidak memberikan kebaikan kepada mereka."
Kemudian rezim penguasa mulai bosan dengan debat ini yang disampaikan oleh Nabi Nuh. Allah SWT menceritakan sikap mereka terhadap Nabi Nuh dalam flrman-Nya:
"Mereka berkata: 'Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.' Nuh menjawab: 'Hanyalah Allah yang akan mendatangkan azab itu kepadamu jika Dia menghendaki, dan kamu sekali-kali tidak dapat melepaskan diri. Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu. Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. " (QS. Hud: 32-34)
Nabi Nuh menambahkan bahwa mereka tersesat dari jalan Allah SWT. Allahlah yang menjadi sebab terjadinya segala sesuatu, namun mereka memperoleh kesesatan disebabkan oleh ikhtiar mereka dan kebebasan mereka serta keinginan mereka. Dahulu iblis berkata:
"Karena Engkau telah menghukum saya tersesat..." (QS. al-A'raf: 16)
Secara zahir tampak bahwa makna ungkapan itu berarti Allahlah yang menyesatkannya, padahal hakikatnya adalah bahwa Allah SWT telah memberinya kebebasan dan kemudian Dia akan meminta pertanggungjawabannya. Kita tidak sependapat dengan pandangan al-Qadhariyah, al-Mu'tazilah, dan Imamiyah. Mereka berpendapat bahwa keinginan manusia cukup sebagai kekuatan untuk melakukan perbuatannya, baik berupa ketaatan maupun kemaksiatan. Karena bagi mereka, manusia adalah pencipta per­buatannya. Dalam hal itu, ia tidak membutuhkan Tuhannya. Kami tidak mengambil pendapat mereka secara mutlak. Kami berpen­dapat bahwa manusia memang menciptakan perbuatannya namun ia membutuhkan bantuan Tuhannya dalam melakukannya[1].
Alhasil, Allah SWT mengerahkan setiap makhluk sesuai dengan arah penciptaannya, baik pengarahann itu menuju kebaikan atau keburukan. Ini termasuk kebebasan sepenuhnya. Manusia memilih dengan kebebasannya kemudian Allah SWT mengerahkan jalan menuju pilihannya itu. Iblis memilih jalan kesesatan maka Allah SWT mengerahkan jalan kesesatan itu padanya, sedangkan orang-orang kafir dari kaum Nabi Nuh memilih jalan yang sama maka Allah pun mengerahkan jalan itu pada mereka.
Peperangan pun berlanjut, dan perdebatan antara orang-orang kafir dan Nabi Nuh semakin melebar, sehingga ketika argumentasi-argumentasi mereka terpatahkan dan mereka tidak dapat mengatakan sesuatu yang pantas, mereka mulai keluar dari batas-batas adab dan berani mengejek Nabi Allah.
"Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata: 'Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata." (QS. al-A'raf: 60)
Nabi Nuh menjawab dengan menggunakan sopan-santun para nabi yang agung.
"Nuh menjawab: 'Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikit pun tetapi aku adalah utusan dari Tuhan semesta alam. Aku sampaikan kepadamu amanat-amanat Tuhanku dan aku memberi nasihat kepadamu, dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. al-A'raf: 61-62)
Nabi Nuh tetap melanjutkan dakwah di tengah-tengah kaumnya, waktu demi waktu, hari demi hari, dan tahun demi tahun. Berlalulah masa yang panjang itu, namun Nabi Nuh tetap menga­jak kaumnya. Nabi Nuh berdakwah kepada mereka siang malam, dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, bahkan ia pun memberikan contoh-contoh pada mereka. Ia menjelaskan kepada mereka tanda-tanda kebesaran Allah SWT dan kekuasaan-Nya di dunia. Namun setiap kali ia mengajak mereka untuk menyembah Allah SWT, mereka lari darinya, dan setiap kali ia mengajak mereka agar Allah SWT mengampuni mereka, mereka meletakkan jari-jari mereka di telinga-telinga mereka dan mereka menampakkan kesombongan di depan kebenaran. Allah SWT menceritakan apa yang dialami oleh Nabi Nuh dalam firman-Nya:
"Nuh berkata: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang, maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran). Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutupkan bajunya (ke mukanya) dan mereka tetap (mengingkari) dan menyombongkan diri dengan keterlaluan. Kemudian sesungguhnya aku telah menyeru mere­ka dengan cara yang terang-terangan, kemudian aku menyeru mereka lagi dengan terang-terangan dan dengan diam-diam, maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sesung­guhnya Dia adalah Maha Pengampun. Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.'" (QS. Nuh: 5-12)
Namun apa jawaban kaumnya?
"Nuh berkata: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku, dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka. Mereka telah melakukan tipu-daya yang amat besar. Dan mereka berkata: 'Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali meninggalkan (pen­yembahan) wadd, suwa, yaghuts, yauq, dan nasr. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia); dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang lalim itu selain kesesatan,'" (QS. Nuh: 21-24)
Nuh tetap melanjutkan dakwah di tengah-tengah kaumnya selama 950 tahun. Allah SWT berfirman:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. " (QS. aPAnkabut: 14)
Sayangnya, jumlah kaum mukmin tidak bertambah sedangkan jumlah kaum kafir justru bertambah. Nabi Nuh sangat sedih namun ia tidak sampai kehilangan harapan. la senantiasa mengajak kaumnya dan berdebat dengan mereka. Namun kaumnya selalu menghadapinya dengan kesombongan, kekufuran, dan penentangan. Nabi Nuh sangat bersedih terhadap kaumnya namun ia tidak sampai berputus asa. la tetap menjaga harapan selama 950 tahun. Tampak bahwa usia manusia sebelum datangnya topan cukup panjang. Dan barangkali usia panjang bagi Nabi Nuh merupakan mukjizat khusus baginya.
Datanglah hari di mana Allah SWT mewahyukan kepada Nabi Nuh bahwa orang-orang yang beriman dari kaumnya tidak akan bertambah lagi. Allah SWT mewahyukan kepadanya agar ia tidak bersedih atas tindakan mereka. Maka pada saat itu, Nabi Nuh berdoa agar orang-orang kafir dihancurkan. la berkata:
"Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi." (QS. Nuh: 26)
Nabi Nuh membenarkan doanya dengan alasan:
"Sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hamba-Mu, dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat maksiat dan kafir. " (QS. Nuh: 27)
Allah SWT berfirman dalam surah Hud:
"Dan diwahyukan kepada Nuh, bahwasannya sekali-kali tidak akan beriman di antara kaummu, kecuali orang-orang yang telah beriman saja, karena itu janganlah kamu bersedih hati tentang apa yang selalu mereka kerjakan. Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami, dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang lalim itu. Sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan. (QS. Hud: 36-37)
Kemudian Allah SWT menetapkan hukum-Nya atas orang-orang kafir, yaitu datangnya angin topan. Allah SWT memberitahu Nuh, bahwa ia akan membuat perahu ini dengan "pengawasan Kami dan wahyu kami," yakni dengan ilmu Allah SWT dan pengajaran-Nya, serta sesuai dengan pengarahan-Nya dan bantuan para malaikat.
Allah SWT menetapkan perintah-Nya kepada Nuh:
"Dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang lalim itu. Sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan. (QS. Hud: 37)
Allah SWT menenggelamkan orang-orang yang lalim, apa pun kedudukan mereka dan apa pun kedekatan mereka dengan Nabi. Allah SWT melarang Nabi-Nya untuk berdialog dengan mereka atau menengahi urusan mereka. Nabi Nuh mulai menanam pohon untuk membuat perahu darinya. Ia menunggu beberapa tahun, kemudian ia memotong apa yang ditanamnya dan mulai merakitnya. Akhirnya, jadilah perahu yang besar, yang tinggi, dan kuat.
Para mufasir berbeda pendapat tentang besarnya perahu itu, bentuknya, masa pembuatannya, tempat pembuatannya dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut Fakhrur Razi berkata: "Ketahuilah bahwa pembahasan ini tidak menarik bagiku karena ia merupakan hal-hal yang tidak perlu diketahuinya. Saya kira mengetahui hal tersebut hanya mendatangkan manfaat yang sedikit." Mudah-mudahan Allah SWT merahmati Fakhrur Razi yang menyatakan kebenaran dengan kalimatnya itu. Kita tidak mengetahui hakikat perahu ini, kecuali apa yang telah Allah SWT ceritakan kepada kita tentang hal itu. Misalnya, kita tidak mengetahui dimana ia dibuat, berapa panjangnya atau lebarnya, dan kita secara pasti tidak mengetahui selain tempat yang ditujunya setelah ia berlabuh.
Allah SWT tidak memberikan keterangan secara detail berkenaan dengan hal tersebut yang tidak memberikan kepentingan pada kandungan cerita dan tujuannya yang penting. Nabi Nuh mulai membangun perahu, lalu orang-orang kafir lewat di depannya saat ia dalam keadaan serius membuat perahu. Saat itu, cuaca atau udara sangat kering, dan di sana tidak terdapat sungai atau laut yang dekat. Bagaimana perahu ini akan berlayar wahai Nuh? Apakah ia akan berlayar di atas tanah? Di manakah air yang memungkinkan bagi perahumu untuk belayar? Sungguh Nuh telah gila! Orang-orang kafir semakin tertawa terbahak-bahak dan semakin mengejek Nabi Nuh.
Puncak pertentangan dalam kisah Nabi Nuh tampak dalam masa ini. Kebatilan mengejek kebenaran dan cukup lama menertawakan kebenaran. Mereka menganggap bahwa dunia adalah milik mereka dan bahwa mereka akan selalu mendapatkan keamanan dan bahwa siksa tidak akan terjadi. Namun anggapan mereka itu tidak terbukti. Datangnya angin topan menjungkirbalikkan semua perkiraan mereka. Saat itu, orang-orang mukmin mengejek balik orang-orang kafir dan ejekan mereka adalah kebenaran. Allah SWT berfirman:
"Dan mulailah Nuh membuat bahtera itu. Dan setiap kali pemimpin kaumnya berjalan metewati Nuh, mereka mengejeknya. Berkatalah Nuh: 'Jika kamu mengejek kami, maka sesungguhnya kami (pun) akan mengejekmu sebagaimana kamu sekalian mengejek kami. Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa oleh azab yang menghinakan dan yang akan ditimpa azab yang kekal." (QS. Hud: 38-39)
Selesailah pembuatan perahu dan duduk menunggu perintah Allah SWT. Allah SWT mewahyukan kepada Nabi Nuh bahwa jika ada yang mempunyai dapur, maka ini sebagai tanda dimulainya angin topan. Di sebutkan bahwa tafsiran dari at-Tannur ialah oven (alat untuk memanggang roti) yang ada di dalam rumah Nabi Nuh. Jika keluar darinya air dan ia lari maka itu merupakan perintah bagi Nabi Nuh untuk bergerak. Maka pada suatu hari tannur itu mulai menunjukkan tanda-tandanya dari dalam rumah Nabi Nuh, lalu Nabi Nuh segera membuka perahunya dan mengajak orang-orang mukmin untuk menaikinya. Jibril turun ke bumi. Nabi Nuh membawa burung, binatang buas, binatang yang berpasang-pasangan, sapi, gajah, semut, dan lain-lain. Dalam perahu itu, Nabi Nuh telah membuat kandang binatang buas.
Jibril menggiring setiap dua binatang yang berpasangan agar setiap spesies binatang tidak punah dari muka bumi. Ini berarti bahwa angin topan telah menenggelamkan bumi semuanya, kalau tidak demikian maka buat apa ia harus mengangkut jenis binatang-binatang itu. Binatang-binatang mulai menaiki perahu itu beserta orang-orang yang beriman dari kaumnya. Jumlah orang-orang mukmin sangat sedikit. Allah SWT berfirman:
"Hingga apabila perintah Kami datang dan tannur telah memancarkan air, Kami berfirman: 'Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkanlah pula) orang-orang yang beriman.' Dan tidak beriman bersama Nuh itu kecuali sedikit. " (QS. Hud: 40)
Istri Nabi Nuh tidak beriman kepadanya sehingga ia tidak ikut menaiki perahu, dan salah satu anaknya menyembunyikan kekafirannya dengan menampakkan keimanan di depan Nabi Nuh, dan ia pun tidak ikut menaikinya. Mayoritas manusia saat itu tidak ber­iman sehingga mereka tidak turut berlayar. Hanya orang-orang mukmin yang mengarungi lautan bersamanya. Ibnu Abbas berkata: "Terdapat delapan puluh orang dari kaum Nabi Nuh yang beriman kepadanya."
Air mulai meninggi yang keluar dari celah-celah bumi. Tiada satu celah pun di bumi kecuali keluar air darinya. Sementara dari langit turunlah hujan yang sangat deras yang belum pernah turun hujan dengan curah seperti itu di bumi, dan tidak akan ada hujan seperti itu sesudahnya. Lautan semakin bergolak dan ombaknya menerpa apa saja dan menyapu bumi. Perut bumi bergerak dengan gerakan yang tidak wajar sehingga bola bumi untuk pertama kalinya tenggelam dalam air sehingga ia menjadi bola air. Allah SWT berfirman:
"Maka Kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah. Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air maka bertemulah air-air itu untuk satu urusan yang sungguh telah ditetapkan. Dan Kami angkut Nuh ke atas (bahtera) yang terbuat dari papan dan paku. (QS. al-Qamar: 11-13)
Air meninggi di atas kepala manusia, dan ia melampaui ketinggian pohon, bahkan puncak gunung. Akhirnya, permukaan bumi diselimuti dengan air. Ketika mula-mula datang topan, Nabi Nuh memanggil-manggil putranya. Putranya itu berdiri agak jauh dari­nya. Nabi Nuh memanggilnya dan berkata:
"Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir." (QS. Hud: 42)
Anak itu menjawab ajakan ayahnya:
"Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah." (QS. Hud: 43)
Nabi Nuh kembali menyerunya:
"Tidak add yang melindungi hari ini dari azab Allah selain orang yang dirahmati-Nya. " (QS. Hud: 43)
Selesailah dialog antara Nabi Nuh dan anaknya.
"Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. " (QS. Hud: 43)
Perhatikanlah ungkapan AI-Qur'an al-Karim: Dan gelombang men­jadi penghalang antara keduanya. Ombak tiba-tiba mengakhiri dia­log mereka. Nabi Nuh mencari, namun ia tidak mendapati anak­nya. Ia tidak menemukan selain gunung ombak yang semakin meninggi dan meninggi bersama perahu itu. Nabi Nuh ddak dapat melihat segala sesuatu selain air. Allah SWT berkehendak—sebagai rahmat dari-Nya—untuk menenggelamkan si anak jauh dari penglihatan si ayah. Inilah kasih sayang Allah SWT terhadap si ayah. Anak Nabi Nuh mengira bahwa gunung akan mencegahnya dari kejaran air namun ia pun terkejar dan tenggelam. Angin topan terus berlanjut dan terus membawa perahu Nabi Nuh. Setelah berlalu beberapa saat, pemandangan tertuju kepada bumi yang telah musnah sehingga tiada kehidupan kecuali sebagian kayu yang darinya Nabi Nuh membuat perahu di mana ia menyelamatkan orang-orang mukmin, begitu juga berbagai binatang yang ikut bersama mereka. Adalah hal yang sulit bagi kita untuk membayangkan kedahsyatan topan itu. Yang jelas, ia menunjukkan kekuasaan Pencipta. Perahu itu berlayar dengan mereka dalam ombak yang laksana gunung. Sebagian ilmuwan meyakini bahwa terpisahnya beberapa benua dan terbentuknya bumi dalam rupa seperti sekarang adalah sebagai akibat dari topan yang dahulu.
Topan yang dialami oleh Nabi Nuh terus berlanjut dalam beber­apa zaman di mana kita tidak dapat mengetahui batasnya. Kemudian datanglah perintah Ilahi agar langit menghentikan hujannya dan agar bumi tetap tenang dan menelan air itu, dan agar kayu-kayu perahu berlabuh di al-Judi, yaitu nama suatu tempat di zaman dahulu. Ada yang mengatakan bahwa ia adalah gunung yang terletak di Irak. Dengan datangnya perintah Ilahi, bumi kembali menjadi tenang dan air menjadi surut. Topan telah menyucikan bumi dan membasuhnya. Allah SWT berfirman:
"Dan difirmankan: 'Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,' dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukitjudi. Dan dikatakan: 'Binasalah orang-orang yang lalim. " (QS. Hud: 44)
Dan air pun disurutkan, yakni air berkurang dan kembali ke celah-celah bumi. Segala urusan telah diputuskan dan orang-orang kafir telah hancur sepenuhnya. Dikatakan bahwa Allah SWT me-mandulkan rahim-rahim wanita selama empat puluh tahun sebelum datangnya topan, karena itu tidak ada yang terbunuh seorang anak bayi atau anak kecil.
Firman-Nya: Dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit judi, yakni ia berlabuh di atasnya. Di sebutkan bahwa hari itu bertepatan dengan hari Asyura' (hari kesepuluh dari bulan Muharam). Lalu Nabi Nuh berpuasa dan memerintahkan orang-orang yang bersamanya untuk berpuasa juga.
Dikatakan: 'Binasalah orang-orang yang lalim, 'yakni kehancuran bagi mereka. Topan menyucikan bumi dari mereka dan membersihkannya. Lenyaplah peristiwa yang mengerikan dengan lenyapnya topan. Dan berpindahlah pergulatan dari ombak ke jiwa Nabi Nuh. Ia mengingat anaknya yang tenggelam. Nabi Nuh tidak mengetahui saat itu bahwa anaknya menjadi kafir. Ia menganggap bahwa anak­nya sebagai seorang mukmin yang memilih untuk menyelamatkan diri dengan cara berlindung kepada gunung. Namun ombak telah mengakhiri percakapan keduanya sebelum mereka menyelesaikannya. Nabi Nuh tidak mengetahui seberapa jauh bagian keimanan yang ada pada anaknya. Lalu bergeraklah naluri kasih sayang dalam hati sang ayah. Allah SWT berfirman:
"Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya. " (QS. Hud: 45)
Nuh ingin berkata kepada Allah SWT bahwa anaknya termasuk dari keluarganya yang beriman dan Dia menjanjikan untuk menye­lamatkan keluarganya yang beriman. Allah SWT berkata dan menjelaskan kepada Nuh keadaan sebenarnya yang ada pada anaknya:
"Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan). Sesungguhnya perbuatannya tidak baik. Sebab itu, janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakikatnya). Aku memperingatkan kepa-damu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.'" (QS. Hud: 46)
Al-Qurthubi berkata—menukil dari guru-gurunya dari kalangan ulama—ini adalah pendapat yang kami dukung: "Anaknya berada di sisinya (yakni bersama Nabi Nuh dan dalam dugaannya ia seorang mukmin). Nabi Nuh tidak berkata kepada Tuhannya: "Sesungguhnya anakku termasuk keluargaku," kecuali karena ia memang menampakkan hal yang demikian kepadanya. Sebab, mustahil ia meminta kehancuran orang-orang kafir kemudian ia meminta agar sebagian mereka diselamatkan."
Anaknya menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keimanan. Lalu Allah SWT memberitahukan kepada Nuh ilmu gaib yang khusus dimiliki-Nya. Yakni Allah SWT memberitahunya keadaan sebenarnya dari anaknya. Allah SWT ketika menasihatinya agar jangan sampai ia menjadi orang-orang yang tidak mengerti. Dia ingin menghilangkan darinya anggapan bahwa anaknya beriman kemudian mati bersama orang-orang kafir.
Di sana terdapat pelajaran penting yang terkandung dalam ayat-ayat yang mulia itu, yang menceritakan kisah Nabi Nuh bersama anaknya. Allah SWT ingin berkata kepada Nabi-Nya yang mulia bahwa anaknya bukan termasuk keluarganya karena ia tidak beriman kepada Allah SWT. Hubungan darah bukanlah hubungan hakiki di antara manusia. Anak seorang nabi adalah anaknya yang meyakini akidah, yaitu mengikuti Allah SWT dan nabi, dan bukan anaknya yang menentangnya, meskipun berasal dari sulbinya. Jika demikian seorang mukmin harus menghindar dari kekufuran. Dan di sini juga harus di teguhkan hubungan sesama akidah di antara orang-orang mukmin. Adalah tidak benar jika hubungan sesama mereka dibangun berdasarkan darah, ras, warna kulit, atau tempat tinggal.
Nabi Nuh memohon ampun kepada Tuhannya dan bertaubat kepada-Nya. Kemudian Allah SWT merahmatinya dan memerintahkannya untuk turun dari perahu dalam keadaan dipenuhi dengan keberkahan dari Allah SWT dan penjagaan-Nya:
"Nuh berkata: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikatnya). Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh mbelas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi. " (QS. Hud: 47) "Difirmankan: 'Hai Nuh, turunlah dengan selamat dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang beriman) dari orang-orang yang bersamamu.'" (QS. Hud: 48)
Nabi Nuh turun dari perahunya dan ia melepaskan burung-burung dan binatang-binatang buas sehingga mereka menyebar ke bumi. Setelah itu, orangorang mukmin juga tumn. Nabi Nuh meletakkan dahinya ke atas tanah dan bersujud. Saat itu bumi masih basah karena pengaruh topan. Nabi Nuh bangkit setelah salatnya dan menggali pondasi untuk membangun tempat ibadah yang agung bagi Allah SWT. Orang-orang yang selamat menyalakan api dan duduk-duduk di sekelilinginya. Menyalakan api sebelumnya di larang di dalam perahu karena dikhawatirkan api akan menyentuh kayu-kayunya dan membakarnya. Tak seorang pun di antara mereka yang memakan makanan yang hangat selama masa topan.
Berlalulah hari puasa sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Al-Qur'an tidak lagi menceritakan kisah Nabi Nuh setelah topan sehingga kita tidak mengetahui bagaimana peristiwa yang dialami Nabi Nuh bersama kaumnya. Yang kita ketahui atau yang perlu kita tegaskan bahwa Nabi Nuh mewasiatkan kepada putra-putranya saat ia meninggal agar mereka hanya menyembah Allah SWT.

Rabu, 27 Maret 2013

Menikahi dua perempuan bersaudara

pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengawini dua perempuan bersaudara?
dan apakah ada keterangan yang memperbolehkannya?
Jawaban:
Mengawini dua perempuan bersaudara hukumnya tidah sah dan haram,
sebab sudah menyalahi nash al quran yg telah tegas melarangnya.Kecuali bila
istri pertama di cerai,maka boleh mengawini saudarinya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)


       

Selasa, 26 Maret 2013

kitab kuning terjemah



     free download kitab terjemah indonesia:
1.Adurarus saniyyah:               download
2.Al qawa idul arba:                download
3.Al wala' wal bara':                download
4.Al qaululmufid     :                download
5.kesempurnaan islam:            download
6.sifat 20(dua puluh)               download
7.kimiya u al saadah:               download