Rabu, 24 April 2013

Hukum mengerjakan proses bayi tabung


                       Pertanyaan:
     Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.

Jawaban

Hukumnya tafsil sbb:
  • Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
  • Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
  • Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani tersebut harus muhtarom.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram (suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
Tuhfa, VI: 431
Al-bajuri, II: 172
Al-bughya: 238

Senin, 15 April 2013

Download kitab kuning

               free download kitab kuning:
      fiqih
       
1.Ad durar as saniyah fi ajwabah an najdi..........download
2.Al umm assyafi"i............................................download
3Al adzkar an nawawi......................................download
4.Al buhuts al ilmiyah li haiah kibaril ula"............download
5.Al kafi fi fiqh ahlul madinah...................................download
6.Al majmu"syarh almuhazzab an nawawi.................download
7.Al muntaqa min fatawa syaikh al fauzan................download
8. Ar raudhul murba" ibn shalah..............................download
9.Fatawa al lajnah ad daimah 2..............................download
10.Majmu" fatawa ibn taimiyah 2...........................download
11.Majmu" fatawa wa maqalat ibn baz 2................download
12.Maktabah abd aziz bin muhammad...................download
13.Maktabah ibn hajar al haitami...........................download
14.Mausua"h fatawa al lajnah wal imamain............ download
15.Mausua"h fatawa warasail muhammad............. download
16.Mausua"h fiqhiyah al kubra 1.......................... download
17.Mausua"h fiqhiyah al kubra 2.......................... download
18.Mukhtashar al kharaqi abul qasim..................  download
                 Hadist
1.A'mal yaum wal lailah an nasa'i..........................download
2.Al jami' as shaghir.............................................download
3.Al jarh wat ta'dil ibn abi hatim                            download
4.Al kamil fi adh dhua'fa' ibn  a'di                          download
5.Al kawakib an nairat ibnul kayal                         download
6.Al majruhain ibn hiban....................................  ..download
7.Al muwaththa imam malik2 ............................  ..download
8.Al muwathatha imam malik3............................   download
9. As babul wurud as suyuthi..............................  .download
10.Faidhul qadir syarh al jami' ush saghir............   .download
11.Fathul qawi al matin syarh arbai'n.................. .  download
12.Lisan al mizan  ibn hajar.................................   download
13.Ma'ani al atsar ath thahawi.............................   download
14.Majmua'h al hadist 'ala abwab al fiqh.............    download
15.Majmua'h min mua'lifat ibn abi dunya............    .download
16.Musnad asy syafii'.........................................    download
17.Nailul authar asy syaukani.............................    download
18.Riyaadhushalihiin.........................................     .download
                Tauhid
1.Aqidah ahlus sunnah wal atsar fi al mahdi........download
2.A'qidah quli muslim........................................download
3.Al asma'wash shifat naqlqn wa 'aqlqn ............ download
4.Al iqtishad fil i'tiqd......................................... download
5.At tamhid li syarh kitab at tauhid.................... download
6.Bayan haqiqah at tauhid...............................  .download
7.Fathul majid syarh kitab at tauhid.................  .download
8.Hasyiyah kitab at tauhid...............................   download
9.Istbat shifah al 'uluw.....................................   download
10.Kitab al kabir adz dzahabi..........................   download
11.Maktabah as sunnah.................................    download
12.Masalik al quran fi itsbat al ba'ts................    download
13.Mausu'ah risalah fi at tauhid......................     download
14.Mausu'ah tauhid rabbul 'ibad2..................     download
15.Syarh al 'aqidah al wasithiyah...................     download
16.Syarh masa'il al jahiliyah..........................      download
17.Tadzkirah al mu'tasy syarh aqidah............     download
18.Tafsir asma Allah al husna.......................     download
19.Taisir al  'aziz al hamid............................     download



Minggu, 14 April 2013

Hukum menggauli istri yang junub


           Pertanyaan:
 
  1. Bagaimanakah hukumnya menggauli isteri yang sudah selesai haid tetapi belum mandi wajib dan bagaimana lafadz niatnya bagi isteri?
  2. Apabila orang yang sedang berpuasa di bulan Romadlon, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, akan tetapi sebelum melakukannya dengan sengaja ia terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air. Bagaimanakah hukumnya? Setelah hari raya nanti apakah wajib melakukan kifarat atau hanya mengganti satu hari saja yang sengaja dibatalkannya?
  3. Bagaimanakah bila seorang isteri belum mengqodlo puasa yang ditinggalkannya karena menyusui, tetapi sudah datang bulan puasa lagi. Bagaimana hukumnya? Bagaimanakah cara menggantinya?
Jawaban
  1. Hukumnya haram. Untuk itu suami harus bersedekah setengah dinar emas (1 dinar = 3,879 gram).
    Dasar Pengambilan
    1. Majmu' Juz 2 Halaman 375
      ... فَعَلى قَول الجُمْهُورِ: لَو وَطِئَ بَعْدَ الإِنْقِطَاعِ وَقَبْلَ الإِغْتِسَالِ لَزِمَهُ نِصفُ دِنَارٍ
      Maka menurut mayoritas ulama; kalau seseorang mengumpuli isteri setelah usainya masa haid tetapi belum mandi maka dia wajib sedekah setengah dinar.
    2. Majmu' Juz 2 Halaman 381
      (فرع فِى مَذَاهبِ العُلَمَاءِ فِى وَطْئِ الحَائِضِ إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الغُسْلِ) قَد ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا تَحْرِيمُهُ حَتَّى تَغْتَسَلَ او تَيَمَّمَ حَيْثُ يَصِحُّ التَيَمُّمِ.
      Sub bab mengenai madzhab ulama dalam masalah mengumpuli wanita haid yang sudah suci tetapi belum mandi. Sudah kami nyatakan bahwa madzhab kita mengharamkannya sampai wanita tersebut mandi atau tayamum dengan memperhatikan syarat keabsahan tayamum
  2. Perbuatan seperti itu sama dengan melakukan rekayasa atas hukum Allah, namun secara fiqh bila hal itu dilakukan tidak wajib membayar kifarat.
    Dasar Pengambilan
    1. Hasiyah Ibrahim al Baijuri Juz 1 Halaman 296
      وَخَرَجَ بِالوَطْئِ سَائِرُ المُفْطِرَاتِ كَالأكلِ وَالشُربِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ او مَعَهُ وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الكَفَارَةِ دُونَ الإثْمِ وَلَو عَلَتْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَتَحَرَّكْ ذَكَرُهُ فَلاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ الفِعْلِ مِنْهُ
      Dikecualikan dengan bersetubuh adalah hal-hal lain yang membatalkan seperti makan dan minum. Kalau seseorang bersetubuh setelah makan dan minum atau bersamaan, maka hal ini adalah rekayasa untuk menggugurkan bukan dosa, kalau isteri naik di atas suami untuk memasukkan dzakar suami ke dalam farjinya, dan dzakar suaninya tidak bergerak-gerak, maka tidak ada kafarat atasnya karena tidak ada perbuatan dari suami.
    2. Tadzkirun Naas Bima Wujida fi Masailil Fiqhi
      وَلَيْسَ دِيْنُ اللهِ بِالحِيَالى * فَانتَبِه يَانَائِمَ المُقَالى
      Tidaklah agama Allah itu dapat direkayasa ingatlah wahai orang yang kelopak matanya terpejam.
  3. Kalau mengundurkan qodlo karena udzur maka tidak wajib membayar fidyah
    Dasar Pengambilan
    Majmu' juz 6 halaman 378
    أَمَّا إِذَا دَامَ سَفَرُهُ وَمَرَضُهُ وَنَحْوُ هُمَا مِنَ الأَعْذَارِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ الثَّانِى فَمَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصُومُ رَمَضَانَ الحَاضِرَ ثُمَّ يَقْضِى الأَوَّلَ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ لأنَّهُ مَعْذُوْرٌ
    Adapun jika langgeng perginya, sakitnya dan lainnya dari halangan-halangan, sampai masuk bulan Romadlon yang kedua, maka menurut madzhab kita, sesungguhnya orang tersebut berpuasa pada Romadlon yang datang kemudian mengqodlo' Romadlon yang pertama dan tidak ada fidyah atasnya karena dia diberi udzur.

Jumat, 12 April 2013

Free download kumpulan kitab kuning terjemah



          kumpulan kitab kuning terjemah bahasa indonesia.
sebagaimana di ketahui bahwa khazanah intelektualitas islam banyak
tertuang  dalam kitab2 klasik yg di kenal dengan kitab kuning.Namun
ada sedikit kesulitan memahaminya,karena kitab2 kuning itu berbahasa
arab,Untuk membantu memahaminya Humaidi hs memberikan
secara gratis,bagi yg membutuhkan bisa mendownload di bawah ini .
1.Shahih bukhari......................download                
2.Shahih muslim.......................download                  
3.Shahih imam abu daud......    download
4.Shahih imam ibnu majah......................download
5.Assahihah syakh Albani......................download
6.Ahkamul jum"ah.................................download
7.Fatawa zakat.....................................download
8.Hadist bulughul marom.......................download
9.Hukum aqiqah...................................download
10.Indahnya pernikahan islam...............download
11.Qowaidulfiqhiyyah..........................download
12.Risalah fiqh wanita..........................download
13.Tahlilan menurut imam syafi"i           download

 

Bisnis dengan orang kafir

          Pertanyaan:
      Bolehkah kita mengadakan kerja sama dalam bisnis dengan
orang yang berbeda akidah dengan kita?
halalkah upah yang di dapat?....
       Jawaban:
  Menjalin hubungan dengan non Muslim tidak semuanya dilarang. Sepanjang kerjasama antara orang Islam dan non Muslim berkaitan dengan urusan duniawi dan tidak menyangkut keyakinan atau ritual ibadah serta tidak merugikan kepada umat Islam, maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan hubungan bisnis dengan orang Yahudi Khaibar. Disebutkan dalam Hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُوْدِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا ، عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَلَهُمْ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رواه مسلم.

Dari Ibnu Umar Sesungguhya Rasululah shallallahu alaihi wasallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang Yahudi Khaibar untuk dikelola dengan harta mereka dan sebagian dari hasil buahnya untuk mereka.” (HR. Muslim)

Lihat: Tafsir Murahul-Labîd, l/63, Bulûghul-Marâm, 178

Rabu, 10 April 2013

Berobat dalam keadaan puasa


   Pertanyaan:
 
  1. Bagamana hukumnya orang puasa yang diberi injeksi/suntikan?
  2. Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dipasang infus?
  3. Bagaimana hukumnya orang puasa yang diberi obat tetes mata/tetes mata atau tetes telinga?
Jawaban:
  1. Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.
    Dasar pengambilan Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
    وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.
    Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.
  2. Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
    Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan, maka memasukan jarum injeksi ke dalam urat nadi tersebut oleh ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus, maka memasukan jarum injeksi itu tidak di masukan melalui jarum infus tersebut adalah bahan makanan.
    Sebab orang yang di infus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup meskipun berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.
    Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
    وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
    Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.
  3. Memasukan obat tetes ke dalam telinga hukumnya membatalkan puasa. Memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
    Dasar pengambilan Kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:
    فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
    Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan kedalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.

Selasa, 09 April 2013

Gegaran otak



  • Apapun kejadiannya, hindari sejauh mungkin mengalami benturan pada kepala. Pasalnya, hanya dengan satu kali mengalami gegar otak, bisa membuat volume otak menjadi turun. Demikian menurut studi dari New York University’s Langone School of Medicine yang diterbitkan dalam jurnal Radiology.
  • Dikutip dari Huffington Post, penyusutan (atrofi) otak bahkan bisa menyerang pada orang yang mengalami gegar otak ringan dan traumatisPenyusutan otak akibat cedera ini dapat terjadi satu tahun kemudian. Dugaan adanya penyusutan sebenarnya sudah ada dugaan sebelumnya di kalangan ahli medis. Studi ini memperkuat dugaan itu.
  • “(Setelah cedera otak ringan traumatis) ada luka struktural yang nyata ke otak, meskipun kita tidak melihat banyak pada pencitraan klinis rutin. Ini berarti, pasien yang (mendapati) gejala dalam jangka panjang setelah gegar otak,  mungkin memiliki biologis yang mendasari gejala mereka,” kata peneliti Dr Yvonne W. Lui, MD, asisten profesor radiologi dan bagian kepala neuroradiologi di NYU.
  • Namun peneliti mengatakan, ini baru temuan awal. Bukan berarti setiap kejadian gegar otak akan berakibat pada penyusutan otak.  Studi ini mengingatkan bahwa ada kemungkinan terjadinya penyusutan dalam jangka panjang setelah terjadi gegar otak ringan dan traumatis.
  • Pada studi ini diibatkan 28 orang yang mengalami cedera otak ringan traumatis dan gejala pascatrauma. Mereka semua diminta untuk menjalani scan otak memakai alat MRI untuk melihat volume materi putih dan abu-abu di otak. Hasilnya, mereka yang menderita gegar otak ringan traumatis memilikipenurunan volume otak di bagian yang terkait kecemasan, ingatan, dan perhatian.