Pertanyaan:
Bolehkah kita mengadakan kerja sama dalam bisnis dengan
orang yang berbeda akidah dengan kita?
halalkah upah yang di dapat?....
Jawaban:
Menjalin hubungan dengan non Muslim tidak semuanya dilarang. Sepanjang kerjasama
antara orang Islam dan non Muslim berkaitan dengan urusan duniawi dan tidak
menyangkut keyakinan atau ritual ibadah serta tidak merugikan kepada umat Islam,
maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan
hubungan bisnis dengan orang Yahudi Khaibar. Disebutkan dalam Hadis:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله
عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُوْدِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا ، عَلَى
أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَلَهُمْ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رواه
مسلم.
Dari Ibnu Umar Sesungguhya Rasululah shallallahu alaihi wasallam
menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang Yahudi Khaibar untuk
dikelola dengan harta mereka dan sebagian dari hasil buahnya untuk mereka.” (HR.
Muslim)
Lihat: Tafsir Murahul-Labîd, l/63, Bulûghul-Marâm, 178
Tidak ada komentar :
Posting Komentar