Jumat, 12 April 2013

Bisnis dengan orang kafir

          Pertanyaan:
      Bolehkah kita mengadakan kerja sama dalam bisnis dengan
orang yang berbeda akidah dengan kita?
halalkah upah yang di dapat?....
       Jawaban:
  Menjalin hubungan dengan non Muslim tidak semuanya dilarang. Sepanjang kerjasama antara orang Islam dan non Muslim berkaitan dengan urusan duniawi dan tidak menyangkut keyakinan atau ritual ibadah serta tidak merugikan kepada umat Islam, maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan hubungan bisnis dengan orang Yahudi Khaibar. Disebutkan dalam Hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُوْدِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا ، عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَلَهُمْ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رواه مسلم.

Dari Ibnu Umar Sesungguhya Rasululah shallallahu alaihi wasallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang Yahudi Khaibar untuk dikelola dengan harta mereka dan sebagian dari hasil buahnya untuk mereka.” (HR. Muslim)

Lihat: Tafsir Murahul-Labîd, l/63, Bulûghul-Marâm, 178

Tidak ada komentar :

Posting Komentar